SERAHKAN SERTIFIKAT _ Kejari serahkan sertifikat tanah milik daerah hasil sitaan kepada Bupati Indramayu
INDRAMAYU, indramayunews.id _ Tim Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Indramayu patut diacungi jempol. Kali ini, berhasil menyelamatkan aset senilai miliaran rupiah dan memulihkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup fantastis.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum., upaya penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara ini merupakan salah satu fokus utama Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menjalankan tugasnya.
“Tim Datun Kejaksaan Negeri Indramayu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah Kabupaten Indramayu, dan masyarakat, untuk mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan aset negara yang bermasalah,” ucapnya.
Arief juga menyampaikan bahwa terdapat 4 bidang tanah dan bangunan yang berhasil diselamatkan.
“Kami menyerahkan bukti pemulihan atau penyelamatan aset Pemda kepada Pemda Indramayu, berupa 4 (empat) bidang tanah, dan bangunan di atasnya senilai 12.745.448.000 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu),” kata Arief.
Berkat kerja sama dari berbagai pihak, Arief menuturkan bahwa per hari ini, 24 Juli 2024, empat bidang tanah berhasil diselamatkan.
“Empat persil tanah yang terekam di beberapa daerah yaitu di Jl. Tanjungpura Kepandean, kemudian di Desa Plumbon, jl. Cimanuk dan Kelurahan Pamayahan Lohbener, yang rata-rata itu awalnya belum efektif dikuasai oleh Pemda karena ada pihak lain. Tapi alhamdulilah dengan upaya-upaya dan keputusan pengadilan negeri, sehingga kami bisa mengeksekusi dan menelusuri keberadaannya, termasuk sertifikat tanahnya, dan sudah clear tidak dikuasai oleh pihak lain lagi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menyampaikan bahwa empat aset tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Indramayu.
“Setelah clear, lalu dikembalikan kepada Bupati selaku Kepala Daerah yang bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang ada di Indramayu,” ujarnya.
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A., mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menyelamatkan aset daerah. Bupati Nina juga mengaku bahwa pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menerima bukti pemulihan aset tersebut.
“Terima kasih Kejari sudah bekerja sama dalam menyelamatkan aset pemerintah daerah. Kami sudah menerima 4 sertifikat tanah dari Kejari” ujar Bupati Nina.
Bupati Nina berharap aset-aset Pemda akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Nanti akan kami kelola. Pada intinya, kami pengennya aset-aset ini kerja (aktif/dimanfaatkan dengan baik), bukan aset tidur (tidak aktif/tidak berfungsi). Karena kan sayang, ya, kalau ada aset yang tidak dimanfaatkan,” katanya. (dra)