INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reskrim Polres Indramayu telah mengamankan salah seorang Pemuda berinisial RI (25) tahun Warga Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, yang diduga sebagai tersangka menyebarkan berita hoaks di salah satu akun medsos miliknya.
Tersangka diamankan petugas saat berada di rumah Kos Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sekitarĀ pukul 00.30 WIB, Minggu (22/08).
Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 10 Agusutus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, pihak pelapor sedang melakukan kegiatan Patroli Siber, kemudian melihat salah satu akun Instagram @inderamayuterkini yang memposting kalimat sebagai berikut.
“Wow..Inderamayu Jadi Level 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya. yang belum vaksin segera vaksin…@ninagustina1708@luckyhakimofficial”, jelas Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP. Luthfi Olot Gigantara.
Kemudian dalam postingan tersebut, lanjut Luthfi, terdapat komentar tersangka dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan; “Vaksin apa? Kmenetrian Kesehatan Aja Tidak Mewajibkan Vaksin ? Vaksin Ga GunaĀ Bikin Rakyat Sengsara Karena Sandiwara Para Petinggi Negara,” tukasnya.
Postingan tersangka dinilai salah satu penyebar berita hoaks atau pemberitahuan bohong, yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. Atas berbuatannya itu, tersangka RI di jerat melanggar pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka RI mengaku kalimat yang diposting melalui akun instagram @ravie_isnandar itu adalah dirinya, ia sengaja memposting kalimat tersebut karena merasa kecewa terhadap kebijakan pemerintah atas diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik tersangka, beserta satu lembar Screenshot postingan salah satu akun instagram @inderamayuterkini.
Hingga kini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Indramayu, untuk dimintai keterangan selanjutnya. (Jal)