INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reskrim Polres Indramayu menetapkan 7 orang tersangka dari 26 orang yang diamankan dalam kasus penyerangan yang menewaskan dua orang petani warga Kabupaten Majalengka yang merupakan penggarap lahan HGU milik PG Rajawali II.
Dari 7 orang tersangka ini salah satunya yaitu ketua Ormas F-KAMIS yang juga anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat.
Selain mengamankan 7 orang tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, diantaranya 4 buah senjata tajam dan beberapa benda tumpul dan batu yang digunakan oleh para tersangka untuk menghabisi kedua korban.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa kartu tanda anggota Ormas F-KAMIS dan 1 buah handphone dan pakaian milik tersangka.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP. M. Lukman Syarif menjelaskan, aksi penyerangan ini dilakukan oleh kelompok F-KAMIS untuk melakukan perlawanan terhadap para petani dan masyarakat yang bermitra dengan PG Jatitujuh Majalengka.
“Mereka anggap kebijakan pihak PG Jatitujuh sangat merugikan bagi para petani di kelompok mereka. Selain itu, mereka juga memepertahankan lahan garapan yang diakui sepihak oleh Kelompoknya di kawasan HGU PG Jatitujuh,” jelas AKBP. M Lukman Syarif saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (06/10).
Lukam menambahkan, peran Taryadi sebagai ketua F-KAMIS diketahui telah melakukan pengahasutan terhadap para anggota dan Pengurusnya untuk bisa mempertahankan lahan garapan dengan cara rek-rek (bersih-bersih) lahan yang di garap oleh Kelompoknya di kawasan PG Jatitujuh.
“Mereka akan kami berikan tindakan secara hukum apa yang dilakukannya, bahkan Taryadi sebagai ketua kelompok Ormas tersebut kami anggap sebagai profokator dalam aksi penyerangan yang menyebabkan kedua korban tewas,” tegas Lukman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, petugas juga masih mengejar para tersangka lainnya yang kabur saat polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. (Wri)