29.4 C
Indramayu
Sabtu, 27 Juli 2024

Kesbangpol Tegaskan F-KAMIS Ilegal, Karena Tidak Terdaftar  

INDRAMAYU, indramayunews.id – LSM F-KMIS (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan), salah saty kelompok yang terlibat dalam penyerangan yang menyebabkan 2 petani tebu tewas di lokasi kejadian pada tanggal 4 Oktober kemarin, diketahui tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Indramayu.
 
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2016 sampai 2021, Kesbangpol tidak pernah menemukan data F-KAMIS. Dalam waktu yang sama juga, Kesbangpol tidak menemukan data F-KAMIS.
 
Kesbangpol juga tidak pernah menerbitkan Surat Tanda Terima Lapor Keberadaan dan aktifitas LSM tersebut pada waktu yang sama.
 
“Kalau seluruh regulasi tidak ditempuh, bisa disebut keberadaan F-KAMIS di Indramayu itu Ilegal. Normatifnya, setiap ormas, LSM atau yayasan yang akan berkegiatan di Kabupaten Indramayu harus melapor ke Kesbangpol,” jelas Kepala Seksi Politik Dalam Negeri, Adi Purnomo, Jumat (08/10).
 
Kesbangpol mengklaim ilegal terhadap F-KAMIS sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum lain. Undang-undang yang dimaksud antara lain, UU nomor 58  tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas dan PP nomor 2 tahun 2017.
 
“Kalau tidak ada data atau melapor bahkan sudah melapor namun selama lima tahun tidak diperpanjang, maka keberadaan F-KAMIS dianggap ilegal dan tidak boleh berkegiatan di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar Adi.
 
Dijelaskan Adi, sampai Oktober tahun 2021 ini, tercatat ada 120 Ormas, LSM dan Yayasan yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Indramayu.
 
“Semua yang terdaftar, baik Ormas, LSM dan Yayasan yang terdaftar, kami bina. Yang 120 itu legal, mereka  melapor ke bupati melalui kami di Kesbangpol,” jelas Adi.
 
Sebelumnya, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS), berisi gerombolan preman.
 
Lukman menilai F-KAMIS menjadi provokator atau dalang atas serangkaian peristiwa kekerasan yang menimpa para petani tebu penggarap lahan HGU PG Jatitujuh.
 
Atas tindakannya itu, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pentolan F-KAMIS.
 
Aksi brutal terakhir yang dilakukan F-KAMIS yaitu pembantaian terhadap dua petani tebu asal Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu kemarin. (Wri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles