INDRAMAYU, indramayunews.id– Selama enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini salah satu terdakwa kasus penyalahgunaan 300 ton pupuk bersubsidi menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jumat (05/11).
Iman Supandi (52) warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu telah mengakui kesalahan yang dilakukannya selama 6 tahun lalu. Ia diburu karena tak menjalankan masa tahanan setelah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus tersebut.
Sekitar tahun 2015 lalu, Iman dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani masa tahanan selama 4 tahun enam bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara.
“Kami melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 dimana terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp. 878 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad didampingi Kasi Intel, Gunawan Hari Prasetyo.
Pencatian terhadap Iman, kata Denny, dilakukan petugas dari Kejari Indramayu sejak lama. Hanya saja, Iman dikenal licin. Dari beberapa kali upaya penyergapan, Iman selalu lolos.
Namun pihak Kejari Indramayu tidak patah semangat untuk terus memburu terdakwa. Sempat pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa, namun petugas gagal untuk mengamankannya.
“Lolos dari penyergapan terakhir, dengan diantara keluarga terpidana menyerahkan diri. Datang kepada kami dan bersedia menerima hukuman atas putusan kasasi MA,” ujar Denny.
Denny menjelaskan Iman diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim lantaran melakukan praktik curang penyelahgunaan pupuk bersubsidi.
Praktik curang yang dilakukan adalah mengganti kemasan (karung) pupuk bersubsidi ke dalam kemasan non subsidi. Usai mengganti kemasan, ia lalu menjualnya namun dengan harga pupuk subsidi.
“Pemalsuan kemasan dari subsidi ke non subsidi ini menimbulkan disparitas harga. Praktik curang ini berakibat pada terjadinya kerugian negara sekitar Rp878 juta,” imbuh Denny. (Wri)