INDRAMAYU, indramayunews.id – Islah atau perdamaian kedua belah pihak berjalan mulus antara kepala lembaga Yayasan PAUD Bougenvile Kenanga, Tarnici dengan kepala Desa Kenanga Kecamatan Sindang kabupaten Indramayu.
Hal ini sebelumnya berjalan simpang siur akibat kesalah pahaman terhadap persepsi masing-masing, sehingga menimbulkan hubungan yg kurang harmonis. Islah berjalan baik Senin (06/12) di kantor Kecamatan Sindang dengan dihadiri oleh Camat Sindang Rusyad Nurdin, S.T., M.Si dan PLT Kadisdik Kabupaten Indramayu H. Caridin, S.Pd, M.Si didampingi penilik PLS PAUD Kecamatan Sindang Betty Pujisubekti, S.Pd.
Selain itu juga disaksikan oleh kuasa hukum dari kepala sekolah PAUD Bougenvile H. Kusyana, S.E., S.H., M.H. Disela pertemuan sebelum penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama antara kedua bela pihak, Plt. Kadisdik H. Caridin mengatakan bahwa ada istilah TK Negri milik pemerintah yang bantuannya baik pembangunan dan operasionalnya ditanggung pemerintah, walaupun ada genteng bocor dan pemeliharaan pengecatan temboknya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Ada PAUD yang pembentukkannya dalam status yayasan dan masih mandiri tetap mendapat bantuan, termasuk operasional lainnya. Asal saja memenuhi persyaratan administrasi dan ijin yg cukup,” jelas Caridin.
Sementara Camat Sindang berharap dengan adanya islah diantara kedua belah pihak bisa menjalin hubungan yang tentunya diupayakan lebih harmonis dan sinergis. Sehingga pembangunan berjalan seiring dengan misi Bupati Indramayu Bermartabat, ungkapnya.
Sementara kuasa hukum H. Kusyana, S.E., S.H., M.H. menguraikan tentang kesepakatan bersama kedua belah pihak yang antara lain poinnya adalah pihak pertama telah memaafkan pihak kedua, begitu pula pihak kedua, kemudian isi yg kedua bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk memajukan lebih baik lagi Pendidikkan Anak Usia Dini yang berada di Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, sesuai dengan arahan ibu Bupati Indramayu, untuk menuju Indramayu BERMARTABAT.
Sedangkan nilai kesepakatan ketiga adalah pihak kedua mendukung/tidak mempersulit apapun terhadap kebutuhan Yayasan Bougenvile Kenanga (pihak pertama), tegas pengacara dari pihak Tarnici.
Selanjutnya Mengatakan berharap akan adanya pencerahan dikedua belah pihak untuk membangun desa secara bersama sama khususnya bidang pendidikkan PAUD agar terciptanya peningkatan IPM disektor daya dukung pendidikkan, tegas Kusyana. (Rls/Tim).