24.9 C
Indramayu
Sabtu, 27 Juli 2024

Kasus Korupsi Dana Bansos Bakal Seret Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta

INDRAMAYU, indramayunews.id _ Dugaan kasus tindak pidana korupsi refocusing anggaran Covid_19, senilai Rp 196 miliar, menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak jajaran Polres Indramayu untuk segera mengumumkan tersangka dugaan kasus penyelewengan dana bansos. Sumber yang diperoleh indramayunews.id di lapangan.

 

Ada sejumlah nama pejabat baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas bakal terseret. Mereka diduga ikut terlibat dalam memainkan anggaran dana bansos Covid_19. Bahkan, ada indikasi keterlibatan pihak swasta yang ikut bermain dalam memainkan anggaran dana bansos tersebut.

 

Kepolisian Resor Indramayu sepertinya tidak main_main dengan kasus tindak pidana korupsi yang satu ini. Sebab, Indramayu menjadi salah satu kabupaten di Jawa Barat terbanyak temuan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga kepada wartawan dalam jumpa pers di Bandung, beberapa waktu lalu.

 

Keseriusan Polres Indramayu dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid_19. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. Selanjutnya unit Tipikor Polres Indramayu langsung melakukan penggeledahan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.

 

Polisi juga melakukan penggeledahan di tokoh material. Lokasi tokoh material itu berada di Jalan Pahlawan yang tidak jauh dengan Kantor BPBD. Petugas membawa sejumlah barang seperti dokumen dan komputer. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan usai penggeledahan.

 

Penggeledahan kantor BPBD Indramayu itu terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan. Bukti awal yang menjadi pintu masuk polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang.

 

Luthfi mengungkapkan, adanya perizinan-perizinan terkait dengan pengadaan diduga telah terjadi penyelewengan. Jadi yang saat ini tengah didalami adalah terkait penyalahgunaan anggaran yang terjadi di BPBD Indramayu

 

Meski nilai refocusing mencapai Rp 196 miliar, namun kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana itu masih belum diketahui. Adapun untuk untuk total kerugian, polisi sudah menyerahkan dokumen kepada BPKP. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan

 

“Iya, kasus tersebut lagi kami proses, kebetulan kemarin PPKM. Semua tenaga ke arah sana untuk mengkuningkan wilayah. Nanti kami sampaikan kelanjutannya,”janji Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigandara kepada IndramayuNews.id melalui kiriman WA, kemarin. (Jal)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles