BANDUNG, indramayunews.id– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu S dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu BSM, Rabu (29/09).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsiĀ pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Usai diperiksa sebagai tersangka S dan BSM turun mengenakan rompi jingga yang dikawal ketat petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa BaratĀ untuk dibawa ke tahanan Mapolrestabes Bandung mulai petang ini.
Tersangka S dan BSM, ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Selain S dan BSM, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu salah seorang kontraktor berinisial PPP dan makelar proyek tersebut berinsial N.
Diketahui proyek RTH tersebut bernilai Rp15 miliar. Praktik curang para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Akibat korupsi itu kerugian negara mencapai sekitar Rp. 2 miliar rupiah.
Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut sebelum perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan.
“Keempat tersangka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, sampai tanggal 18 Oktober 2021. Kami akan terus dalami kasus ini, sebelum perkaranya kami limpahkan ke pengadilan,” jelasĀ Dodi. (Wri)